Tujuan :
1. Mengembangkan ilmu pengetahuan melalui penelitian, pengkajian dan mempublikasikan karya-karya ilmiah di bidang hukum ekonomi syariah;
2. Menyiapkan tenaga ahli hukum ekonomi syariah yang memiliki integritas, kualitas dan kompetensi sehingga dapat terserap pada lembaga keuangan syariah dan peradilan agama;
3. Mengembangkan kerjasama dan kemitraan dengan peradilan agama, institusi pendidikan dan lembaga keuangan syariah baik regional, nasional dan internasional.