
LATAR BELAKANG
Peradilan Agama di Indonesia memegang peran strategis dalam menyelesaikan sengketa umat Islam, khususnya dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Seiring dengan dinamika sosial dan hukum yang semakin kompleks, kebutuhan akan kajian mendalam tentang peradilan agama menjadi suatu keharusan. Disamping itu, Perguruan tinggi sebagai pusat keilmuan, memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan wawasan teoritis dan praktis terkait sistem peradilan agama melalui penelitian, diskusi, dan pengabdian masyarakat. Hadirnya Pusat Kajian Peradilan Agama Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto tidak hanya berfungsi sebagai laboratorium pemikiran hukum Islam/hukum ekonomi syariah, tetapi juga sebagai jembatan antara akademisi, praktisi peradilan, dan masyarakat. Keberadaan pusat kajian semacam ini akan memperkaya khazanah keilmuan, meningkatkan kualitas putusan pengadilan, serta mendorong inovasi dalam penyelesaian sengketa yang berkeadilan. Selain itu, pusat kajian ini dapat menjadi mitra strategis bagi Pengadilan Agama dalam merumuskan kebijakan berbasis penelitian.
Pusat Kajian Peradilan Agama Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto diharapkan berkontribusi bagi perkembangan peradilan agama di Indonesia meliputi lima aspek, yaitu :
Pertama, penguatan keilmuan dan praktik peradilan agama, pusat kajian ini akan menjadi wadah calon hakim dan peneliti untuk mengkaji putusan-putusan inovatif serta merumuskan solusi atas persoalan kontemporer.
Kedua, kolaborasi dalam peningkatan kualitas putusan pengadilan agama, melalui kajian mendalam terhadap yurisprudensi dan pelatihan berbasis kasus, pusat kajian ini dapat membantu hakim dalam menghasilkan putusan yang lebih adil, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketiga, advokasi kebijakan dan reformasi hukum, pusat kajian ini dapat berperan sebagai think tank yang memberikan masukan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Agama dalam penyusunan regulasi atau pedoman teknis peradilan agama.
Keempat, edukasi masyarakat tentang hukum ekonomi syariah, melalui seminar, sosialisasi, dan layanan konsultasi, masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam berinteraksi dengan peradilan agama, sehingga mengurangi kesenjangan informasi.
Kelima, penguatan peran UMP sebagai pusat pengembangan hukum ekonomi syariah, keberadaan pusat kajian ini akan menegaskan posisi UMP sebagai salah satu perguruan tinggi Muhammadiyah yang unggul dalam kajian hukum ekonomi syariah dan peradilan, sekaligus menarik minat mahasiswa dan peneliti untuk berkontribusi.

DASAR HUKUM PENDIRIAN
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa peradilan agama merupakan bagian dari sistem peradilan nasional.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Mahkamah Agung RI melalui berbagai regulasi, seperti PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan. Berhadapan dengan Hukum, juga mendorong sinergi antara akademisi dan praktisi peradilan dalam pengembangan hukum progresif.
- Kaidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang mengamanatkan penguatan keilmuan Islam berbasis ijtihad dan pengembangan masyarakat.
- Statuta Universitas Muhammadiyah Purwokerto, yang memberikan ruang bagi fakultas untuk membentuk pusat kajian sebagai unit pendukung tri dharma perguruan tinggi.
- Rencana Strategis Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

VISI DAN MISI
Visi :
Menjadi pusat kajian terkemuka dalam bidang peradilan agama di Indonesia.
Misi :
- Mengembangkan kajian-kajian empiris dan teoritis terkini di bidang peradilan agama melalui penelitian kolaboratif dengan hakim, akademisi, dan praktisi hukum Memperkuat
- Membangun kemitraan strategis dengan pengadilan agama dan perguruan tinggi dalam pelatihan, seminar, dan lokakarya yang meningkatkan kapasitas hakim, calon hakim, dan peneliti.
- Menyelenggarakan program pelatihan dan klinik hukum untuk meningkatkan keterampilan teknis dan pemahaman mendalam tentang hukum Islam progresif.

STRUKTUR ORGANISASI
Dewan Pakar :
- Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.
- Dr. Ilman Hasyim, S.H.I.,M.H.
- Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., MH.
Pengarah :
- Assoc. Prof. Dr. Makhful, M.Ag. (Dekan FAI UMP)
- Makhrus, S.EI., M.Si.
Penanggung Jawab : Safitri Mukarromah, S.Ag., M.Sy.
Kepala : Try Hardyanthi, SH. LLM.
Divisi-Divisi :
- Riset dan Kerjasama : Dr. Encep Saepudin, M.Si.
- Pelatihan dan Pengembangan : Istianah, Lc., M.Hum.
- Publikasi dan Penerbitan : Makhrus, S.EI., M.SI

KAPASITAS PRODI HES FAI UMP DALAM PENGEMBANGAN PUSAT KAJIAN PERADILAN AGAMA
- Sumber daya akademik yang mumpuni. Prodi HES FAI UMP memiliki dosen-dosen ahli di bidang peradilan agama, hukum Islam, dan ekonomi syariah yang berpengalaman baik secara akademik maupun praktik.
- Kurikulum yang relevan. Kurikulum Prodi HES FAI UMP telah mengintegrasikan hukum Islam dan hukum positif melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) berbasis Outcome Based Learning (OBE).
- Jaringan kerjasama yang kuat. Prodi HES FAI UMP telah menjalin kemitraan dengan Pengadilan Agama Se-Eks karisidenan Banyumas, MUI, BAZNAS, LAZISMU, dan stakeholders lainnya. Kerjasama ini dapat diperluas untuk mendukung kegiatan penelitian dan pelatihan.
- Pengalaman dalam penelitian dan pengabdian. Dosen telah Prodi HES FAI UMP terlibat dalam penelitian terkait isu-isu peradilan agama, seperti penyelesaian sengketa waris, perlindungan hak perempuan dalam perceraian, dan implementasi ekonomi syariah di pengadilan.

PROGRAM KERJA
Bidang Penelitian
- Studi tentang putusan pengadilan agama, isu kontemporer (waris, perkawinan, ekonomi syariah).
- Kerjasama dengan Mahkamah Agung/Badan Peradilan Agama.
Bidang Pendidikan
- Seminar, workshop, kuliah tamu dengan hakim/praktisi.
- Penyusunan modul atau buku ajar peradilan agama.
Bidang Pengbdian
- Pelatihan teknis peradilan untuk calon hakim/masyarakat.
- Layanan konsultasi hukum berbasis syariah.
Publikasi
- Jurnal khusus (Jurnal Hukum Ekonomi Syariah/SINTA 4), buku, policy brief, opini ilmiah, dan buletin.
PENUTUP
Pendirian Pusat Kajian Peradilan Agama di Prodi HES FAI UMP merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan kompleksitas hukum Islam dan hukum ekonomi syariah di era modern. Dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, pusat kajian ini tidak hanya akan memperkaya diskusi akademik, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi penguatan peradilan agama di Indonesia. Dukungan dari pimpinan universitas, fakultas, serta lembaga mitra menjadi kunci keberhasilan inisiatif ini dalam mewujudkan peradilan agama yang berkualitas dan berkeadilan.

