Alhamdulillah kabar membahagiakan datang dari Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Melalui Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) S-1 yang telah melaksanakan asesmen lapangan secara daring pada tanggal 14 – 15 Oktober 2020 FAI kembali mendapatkan akreditasi “A”. Setelah sebelumnya prodi Pendidikan Agama Islam S-1 kini prodi Hukum Ekonomi Syariah S-1 berhasil menyusul dan mengubah status akreditasi yang sebelumnya “B” menjadi “A” dengan skor 365, sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) No. 6558/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2020 yang ditetapkan pada Selasa (20/10).
Prodi Hukum Ekonomi Syariah S-1 ini berdiri pada tanggal 14 Januari 2014 dan mempunyai tujuan untuk mempersiapkan sumber daya insani yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang hukum ekonomi syariah secara teori dan praktik.
Kunci keberhasilan kali ini ada di 7 standar kriteria penilaian yaitu mulai dari SDM, tata pamong, visi-misi, mahasiswa, keuangan dan aset, sampai dengan penelitian/pengabdian.
Dekan FAI Dr. Makhful, M.Ag. menjelaskan bahwa ada beberapa cara untuk mendapatkan hasil maksimal. “Kami telah menyiapkan seluruh aspek mulai satu tahun yang lalu, dalam urusan tersebut semua unsur terlibat baik dosen, staff, dan mahasiswa untuk mempersiapkan dokumen borang. Kami juga menyiapkan sebuah ruangan khusus untuk menyelesaikan borang tersebut, sehingga koordinasi dan pekerjaan lainnya dapat dikerjakan dengan nyaman dan efektif. Kekompakan dan kerjasama kolega sangat saya apresiasi untuk pencapaian ini, Alhamdulillah prodi Hukum Ekonomi Syariah S-1 meraih hasil yang maksimal,” ungkapnya.
Mendapatkan akreditasi A menjadikan komitmen untuk meningkatkan mutu dan kualiatas prodi. “Harapan saya sebagai Dekan semoga dengan tercapainya ini menjadi penyemangat dalam berkarya serta semakin bermanfaat bagi umat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.

