• Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Dosen
    • Staff
    • Peta Lokasi
  • Akademik
    • Akreditasi
    • Panduan Akademik
    • Kalender Akademik
    • Jadwal Kuliah
    • Prosedur
      • Proposal Skripsi
        • Tahapan Pengajuan Proposal Skripsi
        • Pengajuan Proposal Skripsi
      • Seminar Proposal
        • Tahapan Pengajuan Proposal Skripsi
        • Unduh Berkas Seminar Proposal Skripsi
  • Informasi
    • Mahasiswa Baru
      • Biaya Pendaftaran
      • Biaya Studi
      • Beasiswa
      • Berkas Pendaftaran
    • Alumni
      • Tracer Study
      • Lowongan Kerja UMP
  • Program Studi
    • Fakultas Agama Islam
    • Program Studi S1 Pendidikan Agama Islam
    • Program Studi S2 Pendidikan Agama Islam
  • Publikasi
    • Artikel
    • Berita
    • Pengumuman
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Pusat Kajian Peradilan Agama

Fatwa MUI (tidak) Mengikat?

Posted on 22 Juli 2023
Tidak ada komentar

Oleh : Dr. Encep Saepudin, M.Si. (Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah FAI UMP)

Setelah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sukses menggelar muktamar dan mengangkat pimpinan barunya serta memutuskan agenda kerjanya, kini giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga yang berdiri pada 40 tahun silam ini menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IX, 24-27 Agustus 2015, di Surabaya, Jawa Timur. Salah satu agenda adalah pemilihan ketua umum MUI.

Siapa yang menjadi ketua para ulama ini bukan agenda penting. Sebab, mereka yang sudah masuk lingkaran majelis ulama adalah orang penting. Disebut orang penting karena—insya Allah—sudah memenuhi lima kriteria yang disodorkan Imam Besar Masjid Istiqlal KH Ali Mustafa Yaqub (Republika, 18/8/2015), yaitu takut pada Allah SWT, menguasai keilmuan yang syar’i (faqih), berorientasi ukhrawi dan hanya mencari ridha Allah SWT, akrab dengan rakyat kecil, dan berusia di atas 40 tahun.

Saya tertarik dengan angka 40. Usia MUI 40 tahun. Salah satu syarat menjadi ketua umum MUI berusia minimal 40 tahun. Ini bukan perkara klenik. Dalam Islam, angka 40 menyimpan makna kematangan hidup. Ini terkandung dalam QS al-Ahqaf [46]: 15. “Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama 30 bulan sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai 40 tahun, dia berdoa, ‘Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang Muslim’.” Untuk tafsir ayat ini, saya serahkan pada pakarnya karena saya tidak mempunyai kewenangan.

Memasuki usia ke-40, sudah banyak kontribusi MUI pada Indonesia untuk perbaikan di bidang politik, sosial, budaya, dan ekonomi. Kontribusinya terkait erat dengan fungsi dan peran utamanya, yaitu sebagai pewaris tugas para Nabi (warasatul anbiya), pemberi fatwa (mufti), pembimbing, dan pelayan umat (riwayat wa khadim al-ummah), gerakan islah wa al-tajdid, dan penegak amar makruf dan nahi mungkar.

Tugas pemberi fatwa sudah dilaksanakan dengan baik. Fatwa merupakan produk hukum dari hasil kesepakatan (ijtima) ulama terhadap perkara tertentu. Ketua MUI, saat itu, Amidhan Shaberah, yakin bahwa umat akan mematuhi fatwa MUI karena ini menyangkut masalah hukum sah atau halal haram suatu perkara. Fatwa MUI memang mengundang pro dan kontra. Padahal, fatwa itu merupakan hasil keputusan bersama ulama, yang merupakan “perwakilan” dari ormas Islam di Indonesia. Kata “perwakilan” saya kutip karena saya ingin mempertanyakan kembali makna perwakilan itu.

Bila memang ulama di MUI perwakilan ormas Islam, selayaknya ormas asal ulama itu mendukung fatwa MUI dengan segala konsekuensinya. Bukan malah membuat opini sendiri di publik sehingga membingungkan umat. Perbedaan pendapat memang sunnatullah, tetapi ketika seorang tokoh ormas Islam menyampaikan pendapatnya harus tegas dalam kapasitas sebagai individu atau lembaga. Ketidakpastian kapasitas itu dapat membuat umat bingung harus mengikuti fatwa MUI atau tokoh bersangkutan.

Satu kasus mari kita simak hasil sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III pada 2009, yang bersumber dari situs Kemenag.go.id, menyatakan bahwa merokok hukumnya “dilarang” antara haram dan makruh. Ketua MUI saat itu, KH Ma’ruf Amin, memutuskan bahwa merokok haram hukumnya di tempat umum, untuk ibu-ibu hamil dan anak-anak. Selama periode Januari-Mei 2015, produksi rokok menurun menjadi 127 miliar batang dibandingkan periode yang sama 2014 sebanyak 147 miliar batang. Penurunan bukan karena umat mulai patuh dengan fatwa ulama itu.

Penurunan disebabkan daya beli umat merosot! Bahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan jumlah perokok di Indonesia pada 2025 akan meningkat menjadi 90 juta orang atau 45 persen dari populasi. Ini tantangan besar bagi MUI pada khususnya dan ormas Islam pada umumnya untuk menjawab fatwa rokok. Sebab, di sini terdapat pertaruhan antara nasib kesehatan umat Islam dan nasib petani tembakau dan pekerja yang berkecimpung di industri rokok.

Saya berkeyakinan bahwa sekelompok masyarakat pasti menyarankan abaikan fatwa tersebut. Namun, bagi yang lain, termasuk saya pribadi, mari laksanakan fatwa. Mengapa? Fatwa MUI jelas lebih tinggi kedudukannya karena melibatkan para ulama faqih, dan yang terpenting, perumusnya merupakan perwakilan seluruh ormas Islam. Tidak ada alasan bagi ormas Islam untuk menolak fatwa MUI dan justru harus menyebarluaskannya pada jamaahnya. Fatwa MUI mengikat seluruh umat di Indonesia. Disebabkan mengikat itu, maka kita harus menepatinya dengan sungguh-sungguh.

Kasus lain yang paling kontroversial adalah Kesimpulan Ijtima Komisi Fatwa MUI se-Indonesia Tahun 2015 di Tegal tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Entah siapa yang membocorkan “kesimpulan” itu karena disebutkan BPJS Kesehatan haram. Padahal, kesimpulan ijtima boleh disebarluaskan pada publik bila sudah diputuskan pimpinan MUI menjadi fatwa. Munas MUI IX menjadi momentum tepat untuk kembali merumuskan konsep bagaimana umat tunduk pada fatwa MUI dengan tetap mengedepankan keberagaman pandangan, yang tercermin dari ormas Islam yang ada. Sebab, fatwa MUI bukan pesan moral yang bisa dipatuhi atau dilanggar semaunya. Justru di sinilah tantangan MUI agar umat mau mematuhi. Kehidupan terus mengalir dengan derasnya. Perkara baru pun timbul dan mengharuskan suatu ijtima. Tahan tawa kita ketika seorang menghadap ulama minta dibuatkan fatwa karaoke syariah.

Sumber : Republika

Pos Sebelumnya
Pemakaian Masker Redam Turbulensi Ekonomi Nasional
Pos Berikutnya
Warung Tenda Filosofi Bertahan dari Krisis

Kategori

  • Agenda (1)
  • Artikel (6)
  • Berita (67)
  • Tak Berkategori (3)

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Dusun III, Dukuhwaluh, Kec. Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53182

+6281636751 ext. 233
[email protected]

Tautan Cepat

  • Portal UMP
  • Penerimaan Mahasiswa Baru
  • Sistem Informasi Akademik
  • EKK Online
  • Onclass
  • Perpustakaan
  • Wisuda Online
  • SIM BKA
  • Tracer Studi
  • Fakultas Agama Islam Web

  • Fakultas Agama Islam
  • S1 Pendidikan Agama Islam
  • S2 Pendidikan Agama Islam
  • YouTube
    Instagram
    Facebook
    X
    Copyright © 2023 Hukum Ekonomi Syariah – Universitas Muhammadiyah Purwokerto