Oleh : Dr. Encep Saepudin, M.Si. (Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah FAI UMP)
Sejumlah pusat keramaian sudah nyaris normal. Begitu pula beberapa ruas jalan di berbagai kota pun sudah terlihat mobilitas manusia dan kendaraan. Pemandangan yang tidak biasa dari situasi itu adalah sebagian besar wajah-wajah mereka bermasker. Pandemi virus Corona diprediksikan belum berakhir hingga tahun depan, 2021. Namun demikian, kegiatan ekonomi tidak bisa menunggu selama itu. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota Jakarta belum sebulan, tapi pemerintah pusat sudah ancang-ancang relaksasi ekonomi. Sebelum relaksasi diberlakukan, sebanyak 52 perusahaan kedapatan beroperasi selama PSBB.
Kehidupan menuntut kegiatan ekonomi tidak boleh berhenti terlalu lama. Apalagi menyangkut urusan perut, urusan yang paling primer, kenekatan dan ketakutan beda tipis. Tidak mengherankan bila sebagian warga masyarakat pun keluar rumah untuk bertaruh peruntungan. Dikatakan peruntungan karena hanya dalam tempo 50 hari sejak pertama kali pandemi corona diumumkan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melaporkan dua juta orang per 20 April 2020 kehilangan pekerjaan. Kadin Indonesia memperkirakan jumlahnya bisa sampai 15 juta orang per 1 Mei 2020 bila termasuk pekerja dari kalangan usaha mikro dan kecil.
Terdapat perbedaan dari sebelumnya saat keluar rumah. Wajah mereka bermasker. Model maskernya pun makin modis. Namun, ada juga masker yang sempat bikin terbelalak di awalnya. Dibuat dari, maaf, buste houder alias BH dan celana dalam alias CD. Apa pun model masker sudah dianggap lumrah. Tiada sindiran lagi. Namun, sepantasnya memakai masker memperhatikan kesopanan daerah setempat. Dikatakan masker bila selembar kain dapat menutup mulut dan hidung. Ada juga yang dibuat khusus menutup wajah, tetapi menyisakan dua lubang berkaca: agar mata tetap bisa memandang objek. Bila seseorang belum bermasker, berarti sedang menantang maut. Pilihannya adalah hidup atau mati.
Diberitakan virus ini tidak mematikan, melainkan berbahaya dalam pola penularannya. Gejala umum terinfeksi virus ini adalah demam, batuk kering, kelelahan, dan sesak napas. Demam ini paling mudah diketahui. Petugas cukup ‘menembak’ dahi dengan termometer arteri temporal atau termometer dahi. Suhu tubuh di atas 37 derajat celcius mengindikasikan demam. Petugas melakukan dua tindakan: melarang masuk suatu tempat dan menyarankan periksa ke dokter atau beristirahat. Semua tindakan disesuaikan dengan standar protokol kesehatan.
Gejala bukan pertanda positif. Masih perlu uji laboratorium untuk menentukan positif corona. Namun demikian, kadang gejala tersebut sudah cukup menentukan statusnya sebagai orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dengan pengawasan (PDP) berdasarkan zona temuannya. ODP dan PDP harus bermasker. Orang-orang di sekitarnya pun harus bermasker. Jangan lupa, jaga jarak. Setidaknya penutup mulut dan hidung yang terbuat dari kain ini dan jaga jarak dapat menghambat penularannya.
Memakai masker mudah. Namun, ternyata praktiknya sulit. Sebab, penggunaannya menyebabkan kurang nyaman dan nafas sesak. Karena itu, sebagian besar masyarakat melanggar imbauan penggunaannya. Padahal imbauan ini berlaku sejak 5 April 2020. Ketidakpatuhan pada himbauan ini diatasi dengan peraturan kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Hasilnya, sama saja: tidak patuh. Alhasil, jumlah pasien positif terus bertambah menjadi 12.438 orang per 6 Mei 2020. Padahal sebulan sebelumnya masih kisaran 2.200 pasien positif corona. Artinya, terjadi kenaikan pasien positif corona hampir 450% hanya dalam tempo sebulan.
Sejumlah kepala daerah mengeluarkan peraturan tentang keharusan memakai masker. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu aparat keamanan akan menindak tegas pelanggarnya. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Sanksinya sangat keras, yaitu denda atau pidana. Sejumlah desa di Kabupaten Banyumas melakukan razia masker sebanyak dua kali dalam sepekan. Razia ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas. Namun, lagi-lagi semua itu pun belum ampuh untuk memaksa penggunaannya. Ketidakpatuhan karena penggunaan masker belum menjadi budaya keseharian. Setidaknya, budaya menjaga kebersihan. Diperlukan suatu rekayasa sosial agar masyarakat memakai masker atas kesadaran dan kemauan sendiri. Tanpa paksaan.
Sebenarnya pemerintah sudah menggulirkan program Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Tujuan program ini adalah menumbuhkan kesadaran pribadi sehingga keluarga dan seluruh anggotanya mampu menolong diri sendiri dalam bidang kesehatan. Cuci tangan merupakan salah satu agendanya. Dikarenakan situasi dan kondisi berubah drastis karena pandemi virus corona, selayaknya ditambah dengan penggunaan masker. Seberapa penting masker bagi kesehatan? Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa masker kain berlapis tiga mampu menangkal virus hingga 70%.
Bermasker harus menjadi budaya. Seseorang akan malu bila tidak bermasker. Terlebih penting, masker dapat menangkal makin meluasnya pandemi virus corona. Setidaknya selama vaksin anti virus corona belum ditemukan. Kebijakan pemerintah untuk memulihkan perekonomian akan mubajir bila anjuran paling mendasar saja, yaitu memakai masker saja masih dilanggar. Padahal pandemi ini sudah meluluhlantakkan sendi-sendi ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Sudah begitu, ketidakpastian masa depan itu sendiri adalah kepastian.
Pada satu titik, akhirnya kita berkompromi dengan situasi ini. Tanda-tanda itu sudah mulai dengan keinginan Presiden Joko Widodo agar roda perekonomian tetap berputar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu: pakai masker dan jaga jarak. Begitu pula Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih dulu mengisyaratkan pemakaian masker saat beraktivitas bila karatina wilayah sudah tidak diperbolehkan lagi. Bermasker saat beraktivitas akan mampu mengerem laju turbulensi perekonomian lebih dalam. Masker menjadi alat kebijakan fiskal dan moneter yang belum ada dalam teori ekonomi mana. Aneh, namun itu kenyataan yang harus diterima. Masker menjadi penyelamat. Tidak perlu kita perdebatkan perbedaan masker dengan topeng. Sebab masker dan topeng sama saja. Penutup wajah.

